TOP NEWS

Mitra Dakwah

07 Maret 2011

KELOMPOK DA’WAH DALAM ISLAM




Penguasa tidak memerangi para pejuang da’wah Islam hanya semata-mata karena para pejuang ingin merampas kekuasaan mereka, tetapi karena mereka membawa da’wah Islam.

PENGERTIAN HARAKAH
  1. Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti “Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya.
  2. Dapat dilakukan oleh individu, sebuah jama’ah (sekumpulan orang yang mempunyai pemimpin dan memiliki metoda/strategi da’wah tertentu), sebuah organisasi atau sebuah partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya atau partai tersebut hanya sekedar nama tanpa memiliki ideologi tertentu.
  3. Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan tiga aspekyang menunjukkan identitas sebuah gerakan (ketiga aspek ini harus dipenuhi),yaitu: a)Mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai sebuah harakah. b)Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalamaktifitas perjuangannya. c)Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung didalam harakah tersebut.
  4. Seluruh aktivitas harakah haruslah dikaitkan dengan hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, metode yang digunakan harus sesuai dan terikat dengan ide maupun hukum Islam. Maka keanggotaannya pun harus pula dari kalangan kaum Muslimin saja.
AKTIVITAS HARAKAH ISLAMIYAH
  1. Sesungguhnya masalah ini termasuk masalah fiqih yang penting dan sangat dalam pembahasannya, namun kurang mendapat perhatian di kalangan para fuqaha terdahulu, sehingga pemahaman ini menjadi kabur.
  2. Allah swt berfirman: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung”. (TQS. Ali Imran:104)
  3. Ayat yang mulia ini merupakan seruan yang sangat jelas kepada umat Islam untuk membentuk suatu jamaah, kelompok da’wah atau sebuah partai Islam, sekaligus membatasi aktivitasnya ke dalam dua kegiatan, yaitu: a. Berda’wah kepada Islam. b. Melakukan amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah kaum muslimin.
  4. Lafazh “ummah” dalam bentuk nakirah pada ayat di atas menunjukkan tidak adanya batasan jama’ah atau kelompok gerakan Islam. Dengan demikian bila telah terbentuk suatu jama’ah, maka tujuan dari ayat tersebut telah terlaksana. Kalau ternyata kemudian muncul jama’ah yang kedua, maka pembentukkan itu hukumnya mubah (boleh ada). Begitu pula kata “ulaika’ (merekalah) dalam ayat tersebut sesungguhnya adalah penunjukkan (isim isyaraah) untuk jamak yang merujuk kepada lafazh “ummah”, yakni bahwa jamaah-jamaah atau kelompok-kelompok da’wah yang ada semuanya adalah termasuk golongan “muflihun” (orang-orang yang beruntung). Jadi dengan menunjuk lafazh “ummah” atau dengan menggunakan redaksi (sighah) jamak, berarti boleh terbentuk banyak jama’ah atau kelompok da’wah Islam asal aktivitasnya seperti yang telah disebutkan ayat tersebut.
  5. Sedangkan untuk individu diperbolehkan mencegah kemungkaran dengan tangan sesuai dengan kemampuan dengan dalil (“Siapa saja diantara kalian melihat (suatu) kemungkaran, maka hendaklah ia berusaha mencegah dengan tangannya…” (THR. Muslim)). Contoh perbedaan antara aktivitas gerakan dengan individu adalah tindakan Abu Bakar ra sebagai individu tatkala membebasakan Bilal ra (Rasul tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk mengumpulkan uang untuk memerdekakan Bilal) juga ketika Sa’ad bin Abi waqash tidak sengaja membunuh orang musyrik yang mengagunya shalat, berita ini sampai kepada Rasulullah dan beliau mendiamkannya.
  6. Rasulullah saw tidak membolehkan gerakan melakukan reaksi terhadap tindakan kekerasan dengan cara membalasnya. Yang beliau lakukan adalah menyuruh para sahabat untuk bersabar (menahan diri). Lam nu’mar bidzalik (Kita belum diperintahakan melakukan hal itu (tindakan kekerasan). (Sirah Ibnu Hisyam, Jilid I, hal.448) hal ini menunjukkan bahwa beliau melarang kaum muslimin melakukan tindakan kekerasan/fisik atas nama gerakan, namun dibolehkan bagi individu atau anggota gerakan melakukannya atas nama pribadi mereka apabila diancam atau dianiaya dan disiksa.
PENENTUAN TARGET DAN METODE DA’WAH HARAKAH ISLAMIYAH
Untuk melihat hal ini, dapatlah diringkas masalah ini ke dalam tiga topik pembahasan, yaitu
  • a. Pembentukan bangunan suatu organisasi/kelompok da’wah
  • b. Target yang hendak dicapai
  • c. Metode untuk meraih target

  1. Pembentukan suatu organisasi/kelompok da’wah --> menentukan gambaran tertentu mengenai individu-individu yang akan menjadi bagian dari organisasi atau partai tersebut yang meliputi syarat-syarat keanggotaan, sifat-sifat dan keahlian minimal yang harus dimiliki individu agar daoat menjadi anggota kelompok tersebut.
  2. Target yang hendak dicapai --> jika pandangan terhadap pembentukan wadah gerakan berbeda antara satu dengan lainnya, maka pandangan mengenai target yang ingin dicapai tentu akan berbeda-beda pula. Dalam upaya memperbaiki masyarakat ada tiga macam gerakan, yaitu : a. Target yang hanya memperhatikan kepentingan individu --> menjadikan keselamatan dan kemenangan di akhirat sebagai target untuk mereka, dimana target itu hanya dapat dilakukan melalui aktifitas kerohanian dan sikap beruzlah (mengurangi aktifitas bermasyarakat) b. Target Memperbaiki Aqidah dan Akhlaq Individu --> menurut mereka masyarakat terdiri atas kumpulan individu, sehingga bahwa apabila individu-individu itu baik, tentu masyarakat akan menjadi baik. Padahal yang membentuk masyarakat adalah interaksi antar-anggota masyarakat berdasarkan adanya kepentingan bersama. Interaksi yang dimaksud adalah bahwa kepentingan tersebut harus berdasarkan kepada pemikiran, perasaan dan aturan yang sama. c. Target Memperbaiki Masyarakat --> masyarakat merupakan interaksi-interaksi yang berlangsung terus-menerus antar-individu masyarakat. Kerusakan masyarakat yang terjadi adalah karena rusaknya interaksi antar-mereka ini, yakni rusaknya pemikiran dan persaan masyarakat, serta rusaknya sistem yang mengatur interaksi antar individu masyarakat.
  3. Metode untuk meraih Target --> harus dikaitkan dengan target, membuat rencana-rencana untuk pelaksanaan da’wah, termasuk sarana-sarana yang diperlukan untuk mencapainya. a. Untuk kelompok da’wah yang bertarget memperbaiki individu (individu oriented) --> membahas mengenai pembentukan pribadi individu, termasuk juga membuat strategi da’wah yang disertai sarana-sarana tertentu yang dapat menarik perhatian individu, serta berusaha untuk mengadakan perbaikan yang hanya terbatas pada individu belaka. Misalnya: Aqidah, akhlaq, muamalah dan ibadah. Berdasarkan hal ini, mereka mendidik setiap individu untuk menghasilkan perbaikan terhadap diri pribadi, kemudiam terhadap keluarga, masyarakat dan negara. Dengan aktifitas individu yang melakukan perbaikan, maka umat akan meraih kemuliaannya, serta panji Islam dapat ditegakkan kembali. Walaupun prosentase perbaikan individu mencapai 100% di kalangan masyarakat, tetapi jika hal-hal yang membentuk masyarakat tidak diperhatikan maka kerusakan masyarakat tetap ada. Oleh karena itu metode da’wah semacam ini tidak akan mampu memperbaiki masyarakat dan hanya sebatas memperbaiki individu belaka. b . Kelompok yang akan memperbaiki masyarakat, yang sesuai dengan keadaan dan perkembangan. Mereka meyakini bahwa kerusakan masyarakat disebabkan oleh rusaknya pemikiran umat, serta rusaknya sistem pemerintahan yang pada gilirannya mempengaruhi kehidupan masyarakat ke arah yang tidak Islami. Oleh karena itu, sistemnyalah yang harus diperbaiki setelah sebelumnya pemikiran dan perasaan umat diperbaiki dan diobati. Tujuannya tiada lain adalah bagaimana mengubah sistem pemerintahan yang biasanya mempengaruhi pemikiran dan persaan umat, sehingga masyarakat dapat berubah secara totalitas. Untuk melakukan perubahan semacam ini dibutuhkan strategi da’wah sebagai berikut:
  • Hendaknya kelompok da’wah memiliki gambaran yang jelas tentang target yang akan dicapai, perlu mempersiapkan sistem pemerintahan yang ingin diterapkan, kemudian diperkenalkan dan dijelaskan kepada masyarakat agar mereka dapat mengembalikan kepercayaannya terhadap sistem pemerintahan tersebut.
  • Hendaklah kelompok da’wah ini menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan sekarang ini di seluruh dunia Islam adalah sistem yang bathil/rusak dan agar setiap kelompok masyarakat muslim tidak mempercayainya lagi atau berlepas diri darinya.
  • Adalah suatu keharusan bagi kelompok da’wah untuk berdiri di hadapan penguasa yang menerapkan sistem kufur, serta menentukan sikap dan menghendaki agar sistem tersebut diganti dengan sistem Islam apabila mereka masih mengakui dirinya sebagai muslim.
  • Hendaklah kelompok da’wah tersebut mengembangkan bangunannya dengan jalan menambah jumlah anggotanya walaupun dengan resiko yang sangat besar.
BERJUANG UNTUK ISLAM DI JALAN YANG KELIRU
  1. Siapa saja yang mati dan (dinegerinya) tidak ada seorang imam (khalifah), makamatinya adalah seperti mati jahiliyah” (THR. Imam Ahmad)
  2. Para pejuang (gerakan) Islam sekarang belum berhasil mengangkat seorang khalifah dan merealisasikan hukum Islam sejak 1924. karena itu, orang-orang yang tidak berjuang akan berdosa karena telah melalaikan dan tidak melaksanakan fardhu ini. Statusnya mereka sama dengan meninggalkan fardlu-fardlu lain seperti shalat, shaum dan lain-lain.
  3. Diantara orang-oranhg yang malas berjuang untuk Islam ada yang mencari alasan bahwa ia tidak mampu melaksanakannya, karena resikonya sangat berat. Mereka berdalih dengan “Allah tidak membebani (hukum) atas seseorang, kecuali dengan kesanggupannya…” (TQS. Al Baqarah:286).
  4. Diantara pejuang Islam ada yang berpendapat bahwa jihad adalah satu-satunya jalan yang ditempuh untuk mendirikan negara Islam --> tidak tepat, sebab jihad adalah peperangan melawan negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslimin, dengah harta, jiwa dan lidah, untuk menggabungkan negeri-negeri mereka ke negeri-negeri kaum muslimin, serta menaklukan mereka agar cahaya Islam tersebar ke negeri-negeri kafir tersebut. Tujuan jihad adalah untuk menghilangkan segala penghalang yang bersifat fisik dan merintangi kaum muslimin untuk menegakkan keadilan di muka bumi ini. Jihad adalah berupa peperangan untuk mempertahankan Darul Islam sebagaimana sikap Rasulullah saw dalam mempertahankan Madinah dalam Perang Ahzab.
  5. Seharusnya setiap muslim mempunyai cita-cita tinggi untuk merealisasikan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan da’wah seperti yang dilaksanakan Rasulullah saw, karena beliau adalah suri tauladan kita berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah swt. Beliau mulai mengajak masyarakat. Kemudian diumumnkan terang-terangan untuk mendapat dukungan masyarakat, untuk mengubah persepsi (mafahim), keyakinan (qana’ah) dan standar (maqayis) masyarakat. Kemudian meminta perlindungan dari pihak pimpinan atau tokoh-tokoh masyaraklat (yang sudah memeluk Islam) sebagaimana tindakan Rasulullah saw kepada penduduk Yatsrib yang menerima dan melindungi Rasul dan mendirikan negara Islam yang pertama di dunia.

DARI MANAKAH HARAKAH ISLAM HARUS MULAI ?
  1. Untuk memperbaiki masyarakat, dsiperlukan upaya besar yang dititikberatkan pada perubahan sistem yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, perubahan pemikiran dan kebudayaan yang telah mengakar di dalamnya, serta perasaan individu masyarakat.
  2. Fakta analisis para intelektual diantaranya yang paling menarik adalah :
  3. Memahami Keadaan Masyarakat. Ada diantara sebagaian intelektual muslim yang mencoba menganalisa dengan cara membahas problema-problema yang ada sekarang. Mereka yakin bahwa setiap pemecahan suatu masalah tidak dapat dilakukan kecuali dengan memahami keadaan/fakta masalah tersebut, persis seperti halnya seorang dokter yang tidak akan memberi obat sebeluum melakukan diagnosa terhadap penyakit yang diderita pasiennya.
  4. Pesimis terhadap Keadaan. Sebagian intelektual lainnya berusaha menciptakan sikap pesimis terhadap diri kaum muslimin. Caranya, mereka selalu memperbandingkan kemajuan-kemajuan bangsa-bangsa barat dengan kemundurunan kaum muslimin saat ini. Mereka sengaja menonjolkan keadaan kaum muslimin yang payah tersebut dari berbagai aspeknya tanpa memberikan solusi yang berarti.
  5. Kalau kita meneliti jawaban dari berbagai gerakan Islam terhadap pertanyaan ini, akan kita dapatkan dua macam pandangan:a. Perbaikan Individu. Kelompok ini berusaha memperbaiki setiap individu muslim dengan memfokuskan perhatian yang sangat besar terhadap pondasi masyarakat. Mereka menganggap manakala telah didapatkan kesempatan yang cukup untuk memperbaiki fondasi tersebut, maka kaum muslimin akan kembali mendapatkan kemuliaan seperti sediakala. b. Perbaikan Masyarakat. Kelompok ini beranggapan bahwa usaha yang benar adalah membentuk sebuah negara yang memikul beban da’wah dan melindungi kaum muslimin dari berbagai penyakit yang mereka derita, serta mengubah masyarakat menjadi masyarakat Islam dengan perubahan itu pasti akan mempengaruhi individu-individunya, sekaligus memperbaiki keadaan mereka.
  6. Memang benar bahwa yang pertama kali dilakukan Rasulullah saw adalah membentuk aqidah yang benar pada diri siapa saja yang baru masuk Islam, disertai dengan memperbaiki tingkah laku mereka. Tetapi, beliau sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa hanya dengan itu saja beliau ingin membentuk sebuah masyarakat Islam. Rasul saw selalu keluar pada setiap musim haji untuk menyampaikan da’wah kepada delegasi-delegasi yang datang dari berbagai penjuru sekitar kota Makkah mereka memeluk Islam. Mengapa beliau menyamp[aikan da’wah kepada qabilah-qabilah tersebut, padahal penduduk Quraisy sendiri belum seluruhnya menerima Islam? --> Rasul saw telah memahami bahwa kekuatan politik dan militer itu merupakan suatu keharusan dan sebagai salah satu usaha yang paling utama.
  7. Bahwasanya jalan yang sempurna dan komplit yang ditempuh untuk membangkitkan kaum muslimin adalah dengan membentuk kesatuan politik dan ekonomi di bawah satu bendera dan satu naungan,yaitu negara khilafah yang berusaha menyampaikan da’wah secara totalitas ke seluruh penjuru dunia.
  8. Bila kita sudah tahu bahwa daulah khilafah adalah syarat mutlak untuk membangkitkan kaum muslimin secara sempurna, maka inilah jalan yang ditempuh untuk mengadakan “islah” (perbaikan) yang kita inginkan.Kita tidak boleh menyimpang sedikitpun dari padanya atau mengambil jalan tengah. Misalnya berkompromi dengan penguasa yang menentang kehadiran Islam di bidang politik dan ekonomi negara,atau di bidang hukum dan pengadilan.
  9. Kita bukanlah umat yang biasa mengambil jalan tengah (moderat). Pilihan kita hanya dua; keinginan itu tercapai atau kita harus mati karenanya.

HUKUM BERGABUNG DENGAN HARAKAH YANG MEMPERJUANGKAN TEGAKNYA KHILAFAH
  1. Keberadan suatu jamaah, kelompok da’wah atau partai Islam merupakan Fardhu kifayah, yakni suatu kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum Muslimin. Sebab perintah tersebut ditujukan kepada kaum muslimin di setiap wilayah Islam seperti ayat Ali Imran:104 di atas. Syariat Islam mengharuskan adanya jamaah da’wah, kelompok da’wah atau partai-partai Islam pada setiap masa secara terus-menerus, khususnya pada saat pemerintah Islam masih ada.
  2. Kalaupun tidak ada satu pun pemerintahan Islam untuk seluruh kaum muslimin di dunia seperti keadaan saat ini, maka dalam hal ini terdapat dalil lain yang mengharuskan adanya gerakan Islam yaitu berpedoman kepada kaidah syara yang mengatakan: “Apabila suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu wajib hukumnya”. (Lihat al-Muwafaqaat, Imam asy Syatibi, Jilid II halaman 394). Tegaknya sistem Islam merupakan suatu hal yang fardhu/wajib, sedangkan sistem Islam tidak akan tegak berdiri tanpa danya suatu gerakan Islam yang berupaya menegakkannya. Oleh karena itu adanya gerakan Islam dalam bentuk jama’ahda’wah, kelompok da’wah atau partai Islam menjadi suatu kewajiban juga.
  3. Kalau kita perhatikan kondisi sekarang ini maka kemungkaran demi kemungkaran terjadi di tengah kaum muslimin. Dan kemungkaran terbesar di tengah kaum muslimin adalah tidak diterapkannya sistem Islam dalam kehidupan kaum muslimin. Oleh karena itu aktivitas utama kelompok da’wah pada saat ini adalah menghilangkan kemungkaran tersebut dan menyeru yang ma’ruf yang salah satu kategori ma’ruf yang paling agung adalah tegaknya hukum Allah di muka bumi ini dalam wujud sistem Daulah Khilafah Islamiyyah, juga mengoreksi penguasa pengkhianat yang zalim, yang telah melepaskan tali Islam dari leher mereka.
  4. Fardhu merupakan seruan Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) yang berkaitan dengan tuntutan yang bersifat pasti untuk melakukan perbuatan. Misal perintah untuk “Dirikanlah shalat”. (TQS. Al Baqarah:110)
  5. Hukum fardhu tidak akan gugur dalam kondisi apapun sampai perbuatan yang diwajibkan itu terlaksana. Sedangkan orang yang meninggalkan perbuatan fardhu, maka ia akan mendapatkan siksa. Ia tetap akan berdosa selama belum melaksanakannya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara fardhu ‘ain dengan fardhu kifayah.
  6. Dalam fardhu kifayah, yang diperhatikan adalah terlaksanakan perbuatan yang diperintahkan, tanpa melihat jumlah orang yang melakukannya. Jika suatu fardhu kifayah telah berhasil dilaksanakan secara tuntas, baik yang melakukannya seorang diri, sekelompok kaum muslimin di suatu negeri ataukah seluruh kaum muslimin di segenap penjuru dunia, maka gugurlah kewajiban tersebut dari kaum muslimin. Seperti shalat Jenazah, penegakkan Khilafah dan sebagainya. Sedangkan fardhu ‘ain, yang diperhatikan adalah orang yang melakukannya, bukan perbuatan yang diperintahkan. Setiap individu dituntut untuk melaksanakan fardhu ‘ain secara sendiri-sendiri, seperti sahalat lima waktu, shaum di bulan Ramadhan.
  7. Dengan demikian, merupakan kesalahan apabila dikatakan bahwa fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagaian kaum muslimin telah berusaha melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Akan tetapi fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagaian kaum muslimin telah berhasil menunaikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Sehingga gugurnya kewajiban tersebut adalah sesuatu yang nyata, sebab perbuatan yang dituntut telah ditunaikan, dan terlaksana sehingga tidak ada lagi tanggungan. Inilah yang dimaksud fardhu kifayah yang kedudukannya sama persis dengan fardhu’ain.
  8. Oleh karena itu, setiap usaha yang bertujuan untuk memisahkan antara fardhu ‘ain dengan fardhu kifayah dilihat dari sisi sama-sama sebagai suatu kewajiban adalah suatu perbuatan dosa kepada Allah swt dan dapat menyesatkan dari jalan Allah, serta merupakan suatu ajakan keliru untuk mengabaikan pelaksanaan fardhu yang telah diwajibkan Allah swt.
  9. Fardhu kifayah kadang-kadang dapat berubah menjadi fardhu ‘ain, tetapi tidak sebaliknya. Dalam kaitan ini Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah saat membahas amar ma’ruf nahi munkar menyatakan “Hukum aktivitas tersebut adalah wajib atas setiap muslim yang memiliki kemampuan dan statusnya fardhu kifayah. Namun fardhu tersebut bisa berubah menjadi fardhu’ain atas orang-orang yang mampu apabila kewajiban tersebut belum dilaksanakan oleh orang lain.” (Lihat Majmu’ul Fatawaa, jilid XXVIII, halaman 65)
  10. Sebagai contoh, bahwa kewajiban mendirikan sistem Islam walaupun status awalnya adalah fardhu kifayah, akan tetapi bila kemampuan kelompok/jamaah da’wah tersebut belum cukup, maka fardhu kifayah dalam keadaan seperti ini, dapat berubah menjadi fardhu’ain, dan tetap menjadi fardhu atas setiap individu kaum muslimin hingga terpenuhinya kebutuhan jama’ah da’wah dan kewajiban tersebut itu benar-benar terlaksana. Oleh karena itu, bergabung dengan jama’ah da’wah yang bertujuan mewujudkan kehidupan Islam dalam kekhilafahan hukumnya fardhu’ain selama kekuatannya belum cukup. Setiap muslim yang melalaikan kewajiban ini akan berdosa hingga jama’ah tersebut memiliki kemampuan yang cukup dan berhasil menegakkan sistem Islam dalam wujud kekhilafahan.

MEMBENTUK KESATUAN ANTARA GERAKAN
  1. Terlebih dahulu harus dibicarakan segi-segi apa yang wajib dipersatukan dan segi-segi apa yang tidak wajib dipersatukan --> barulah dibicarakan penyatuan gerakan-gerakan Islam --> pembicaraan tentang bentuk hubungan antara berbagai gerakan Islam.
  2. Kalau kita meneliti jama’ah/organisasi/kelompok gerakan atau harakah Islam yang ada pada setiap masa, maka akan kita temui keberagaman yang majemuk. Keadaan tersebut disebabkan oleh dua faktor: a. Bahwa Syara’ membolehkan adanya banyak gerakan Islam, serta mazhab yang berbeda, sebagaimana yang telah dialami oleh kaum muslimin terdahulu. Lihat QS. Ali Imran 104. b. Setiap gerakan berdiri atas dasar pemahaman tertentu terhadap pola operasional da’wahnya, disamping pemahaman mereka dalam menentukan prioritas utama terhadap masalah-masalah vital umat. Mengenai pola operasional da’wah bagi suatu gerakan, memang nash-nash syara’ memungkinkan adanya lebih dari satu macam pemahaman. Sebab, nash-nash tersebut khususnya yang berkaitan dengan pola operasional gerakan, menunjukkan lebih dari satu pengertian, karena sifatnya zhanniyud-dilalah.
  3. Tidak terdapat dalam Al Qur’an maupun Sunnah satu dalil syara’ pun yang mengharuskan adanya kesatuan antar gerakan Islam; dalam arti bergabung dalam satu wadah gerakan di bawah perintah seorang Amir/pemimpin, dan menjalankan tugas da’wah dengan satu pemahaman serta satu pola operasional da’wah. Sungguh, tidak ada dalil syara’ yang mengharuskan kesatuan gerakan semacam ini. Oleh karena itu, tidak dilarang adanya keberagaman gerakan Islam.
  4. Perbedaan paham dan pendapat yang terdapat dalam berbagai gerakan/harakah Islam tidak berati boleh berselisih dan saling memutuskan hubungan. Sebab, hal sikap tersebut telah diharamkan dan tidak boleh terjadi.
  5. Jika penyatuan gerakan bukan merupakan tujuan, maka yang wajib menjadi tujuan adalah menjadikan berbagai gerakan/kelompok atau partai politik Islam menjalankan tugas da’wahnya sesuai dengan ketentuan syara’ yaitu, semua pola pemikiran dan operasional da’wahnya bersumber dari dalil-dalil Syara’, dan hendaknya keseluruhannya bertujuan melanjutkan kehidupan Islam, yakni menjadikan kaum Muslimin berkehidupan secara Islami dalam semua tindakan / kegiatan mereka sehari-harinya, serta mendorong untuk bertahkim / merunjuk hanya kepada syara semata dalam urusannya, baik dalam persoalan-persoalan kecil maupun besar. Juga, berupaya untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan individu, bermsyarakat dan bernegara. Di samping itu, perlu menjauhkan jama’ah gerakan dan kelompok dakwah Islam dari sikap saling bermusuhan yang pada akhirnya menyibukkan mereka dalam hal-hal yang tidak perlu (semisal mengecam, menyebarkan isu, mengembangkan fitnah, dan sejenisya ), sehingga melupakan tujuannya utamanya.
  6. Keberhasilan gerakan-gerakan Islam sekarang mengharuskan adanya jalur komunikasi dan kerja sama, serta penyatuan tujuan bagi semua gerakan Islam yang ada didunia demi untuk mengatasi problema utama umat, yaitu melanjutkan kehidupan Islam dengan caramembentuk dan mengakkan khilafah Islam. Oleh karena itu, masing-masing harakah (gerakan) haruslah berupaya memecahkan problema utama tersebut, dengan semboyan; masing-masing bergerak sesuai dengan pemahaman serta pola oprasional da’wahnya. Sebab dalam hal ini, masalah melanjutkan kelangsungan kehidupan Islam adalah merupakan induk dari semua krisis yang muncul di tubuh umat.
  7. Untuk mencapai tujuan tersebut, tidak dibolehkan suatu gerakan menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan sampingan yang dapat mengalihkan jama’ah / gerakan dari tujuan pokoknya yang telah disebutkan diatas seperti antara lain, mencurahkan sebagian besar perhatian dan waktunya kepada dunia pendidikan, kesehatan, kesenian Islam, media massa dan percetakan buku-buku Islam, dll.
  8. Langkah taktis strategis yang harus ditempuh untuk menyatukan berbagai aktivitas gerakan, dapat dilakukan sebagai berikut: a. Diadakan pertemuan antar gerakan, tetapi hanya terbatas pada tingkat pimpinan atau qiyadah gerakan dengan maksud agar saling memahami satu sama lain, serta untuk menghindarkan diri dari sikap berselisih, menyerang atau menyudutkan satu dengan yang lainnya. b. Membahas segi persamaan dan perbedaan pada setiap kontak (pertemuan), baik di tingkat qiyadah/pimpinan, maupun anggota.
  9. Bagi semua jama’ah/kelompok/gerakan dan organisasi Islam, hendaklah menganggap dirinya menjadi satu jama’ah Islam yang merupakan bagian dari Jama’atul Muslimin (umat Islam secara keseluruhan). Tidak dibolehkan bagi salah satu dari golongan tersebut menganggap dirinya sebagai satu-satunya jama’ah/gerakan yang harus menonjol ke barisan terdepan, atau menganggap hanya dirinyalah yang merupakan Jama’atul Muslimin. Bahkan, menganggap bahwa setiap orang yang berbeda pemahman dan pola operasional da’wahnya dengan apa yang ada pada diri mereka adalah seolah-olah telah keluar dari jama’ah muslimin, atau dianggap memecahbelah persatuan umat. Sebab, Islam menganggap bahwa kaum muslimin secara keseluruhan adalah Jama’atul Muslimin dan jamaatul Muslimin ada;lah seluruh umat Islam (Assawad Al A’zham) atau jama’ah kaum muslimin yang menaati Imam/Khalifah mereka.
  10. Tidak begitu penting siapa yang mendapat pertolongan Allah SWT (Nasrullah) lebih dahulu, tetapi yang penting adalah pertolongan Allah SWT itu terlebih dahulu jatuh kepada salah satu gerakan Islam. Sebab, Khilafah tersebut adalah untuk kaum Muslimin semuanya dan kemenangan itu diperuntukkan bagi semua gerakan yang ada di dunia bukan untuk salah satunya. Dengan demikian, keberagaman gerakan merupakan faktor positif yang dapat menumbuhkan semangat bergerak dalam diri umat dan mendekatkan semua kaum Muslimin kepada pertolongan Allah SWT dimana umat Islam sekarang mengharapkan akan tiba dalam waktu yang dekat.

INGIN BERJUANG TANPA RESIKO
  1. Sistem pemerintahan kufur (sekuler) yang sedang berkuasa dinegri-negri kaum muslimin saat ini adalah kemunkaran yang terbesar di dunia. Bahkan , itulah pangkal kejahatan yang senantiasa menghalangi pelaksanan perbuatan ma’ruf (kebaikan), dan selalu mengembangkan dan melindungi kemunkaran. Oleh karena itu, pangkal kemunkaran ini harus di lenyapkan. Ketetapan ini telah diketahui dengan pasti sebagai sesuatu yang Ma’lumun minad Diini bidldlarurah, yakni hukum yang telah ditentukan oleh Islam yang pasti, bahwa sistem pemerintahan seperti itu merupakan puncak kemunkaran. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak tahu kenyataan ini, betapapun rendah pengetahuannya.
  2. Setiap muslim, khususnya penguasa yang ada sekarang, walaupun ia menerapkan sebagian kecil saja dari sistem Islam, bisa saja ia melakukan upaya untuk menghilangkan kemungkaran / kekufuran ini, dan menegakkan kekuasaan Islam di negeri-negeri kaum muslimin yang menjalankan urusan pemerintahannya sesuai dengan apa yang telah di turunkan Allah SWT semata (Islam), bukan apa yang sering diekspor oleh Barat maupun Rusia ke negeri-negeri kaum Muslimin.
  3. Orang Islam tidak mengupayakan hal ini, telah berdosa dan telah melalaikan kewajiban-kewajibannagamanya. Dosa itu akan berlipat ganda bagi penguasa yang masih mempercayai Islam, tetapi takut oleh ancaman oleh negara-negara adidaya bila melaksanakan seluruh hukum dan dan peraturan Islam, politik, ekonomi, sosial , kemasyarakatan, maupun hukum dan perdata. Tidak ada rukhshah apapun bagi seorang muslim untuk tetap berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban ini, dengan alasan hadist yang disebut dalam pertanyaan di atas, ataupun bertolak dari alasan-alasan lain.
  4. 4. Orang-orang yang mencari-cari rukhshah untuk melepaskan tanggung jawab dan bertetap berdiam diri terhadap kondisi yang ada, dosanya semakin bertambah, khususnya apabila ia ikut pula menyebarkan rasa pesimis, rela menerima kehinaan, dan atau merasa bahwa umat ini sudah tidak berdaya lagi setelah dikalahkan oleh musuh-musuhnya. Lebih-lebih lagi bila ia mengajak umat untuk tunduk kepada penguasa-penguasa kafir, zhalim ataupun fasik, serta mengajaknya berkompromi dengan mereka, padahal para penguasa tersebut belum mengubah sikapnya atau tetap menolak agama dan sistem Islam yang dapat melestarikan kehidupan negara dan masyarakat. Mudah-mudahan para penguasa Muslim maupun umat Islam menyadari kewajibannya terhadap tegaknya Islam dimuka bumi ini sebagai suatu kekuatan ideologisyang prima.

Mungkin saja dari segi kuantitas, jumlah kelompok da’wah ini tidak lebih dari ribuan orang atau bahkan hanya ratusan orang saja. Tetapi jika umat yang dalam kondisi lemah ini telah memberikan kepercayaan kepada kelompok da’wah tersebut yang telah membuktikan kemampuannya dalam memimpin umat dan lagi umat rela mengorbankan segalanya untuk meraih tujuan tersebut yang tidak lain adalah tujuan umat juga, maka cita-cita seperti itu yakni tegaknya pemerintahan Islam dan terbentuknya masyarakat Islam akan mudah sekali diraih.

Kita bukanlah umat yang biasa mengambil jalan tengah (moderat). Pilihan kita hanya dua; keinginan itu tercapai atau kita harus mati syahid karenanya. Bahkan kalo bisa kedua-duanya.
Isy kariiman wa mut Syahiidan

0 komentar: