TOP NEWS

Mitra Dakwah

06 Maret 2010

Seni Menata Hati dalam Bergaul



“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (TQS an-Nûr [24]: 30-31)


Allah telah menjadikan pria dan wanita untuk hidup bersama dan hubungan/interaksi diantara keduanya pasti terjadi dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Hubungan/interaksi antara pria dan wanita ini menyangkut masalah naluri melestraikan keturunan (Ghorizah an-nau’). Dimana naluri ini akan muncul apabila dua faktor yang membangkitkannya terpenuhi, yaitu adanya fakta yang terindra dan pikiran yang mengundang bayang-bayang dalam benak. Apabila dua faktor ini terpenuhi maka naluri ini akan muncul dan menggugah birahi.
Pandangan orang-orang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) yang berideologikan Kapitalisme dan juga penganut Ideologi Komunisme memandang hubungan pria dan wanita ini hanya sebatas pandangan yang bersifat seksual semata, bukan untuk melestarikan keturunan. Mereka hanya mencari pemuasan dengan cara sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindra dan pikiran yang mengundang bayang-bayang dalam benak sehingga memunculkan hasrat seksual.
Berbeda halnya dengan Islam, pandangan Islam mengenai hubungan antara pria dan wanita, merupakan pandangan untuk melestarikan jenis manusia, bukan pandangan yang bersifat seksual semata. Sekalipun Islam mengakui bahwa pemuasan hasrat seksual merupakan perkara yang pasti, tetapi bukan hasrat seksual itu sendiri yang mengendalikan pemuasannya. Islam menganggap adanya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada suatu komunitas sebagai perkara yang dapat mendatangkan bahaya. Demikian pula Islam menganggap adanya fakta-fakta yang dapat membangkitkan nafsu seksual, akan menyebabkan kerusakan apabila tidak diatur dengan Hukum Islam.
Pergaulan pria wanita ini telah melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan yang telah Allah tetapkan. Berkenaan dengan pergaulan antara pria dan wanita, Islam telah menetapkan hukum-hukum atau Syariat yang rerkenaan dengan hal ini. Syariat tersebut banyak jumlahnya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan.
2. Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka. (TQS an-Nûr [24]: 31).
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzâb [33]: 59)
3. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim.
4. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.
5. Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.
6. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria, melarang Ikhtilat (campur baur); begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria.
7. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata.

Sebagai kaum muslimin tentunya terikat dengan Syariat Islam yang harus kita terapkan sebagai konsekuensi dari aqidah. Kaum muslimin harus berpegang teguh pada Islam dan membenarkan bahwasanya Islam itu sebagai Ideologi, yang dengannya Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual belaka tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan, baik pemerintahan, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan lain-lain termasuk masalah pergaulan.
Kaum muslimin haruslah sadar akan pentingnya penerapan Syariat Islam, karena Syariat Islam bersumber dari Yang Maha Pencipta, Allah Swt., yang tentunya paling mengetahui tentang makhluknya. Mari kita bersama-sama berjuang menerapkan kembali Syariat Islam agar Islam kembali Berjaya.

0 komentar: